Syarat dan Ketentuan Pemenang Gebyar Pajak SUMUT 2026
Berikut adalah Syarat dan Ketentuan Pemenang Gebyar Pajak SUMUT 2026
- 1. Pemilik kendaraan yang sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan tahun 2026 otomatis menjadi peserta Gebyar Pajak SUMUT 2026
- 2. Pemenang hanya bisa 1x menang
- 3. Pemenang wajib konfimasi ulang maksimal 1 minggu setelah pengumuman pemenang
- 4. Pajak pemenang 25% dari nilai barang dan ditanggung pemenang
- 5. Tidak berlaku untuk kendaran listrik
- 6. Komunikasi dan Info antara jam 09.00 s/d 17.00 wib
- 7. Saat Pengundian disaksikan oleh pejabat setempat dan peserta gebyar.
Saat ini bagi pemilik kendaraan yang sudah melakukan pembayaran pajak kendaraan tahun 2026 pada bulan JANUARI - MARET 2026 secara otomatis sudah menjadi peserta undian gabyar pajak sumut 2026 Triwulan 1 silahkan cek di link berikut https://gebyarpajak.sumutprov.go.id/search
Untuk pembayaran pada Bulan April, Mei dan Juni Data Peserta akan Otomatis masuk pada undian Triwulan 2 dan Data Pserta Akan Muncul di Sistem Pada Bulan Juli atau Sebelum Pengundian Triwulan 2
Undian Triwulan 1 sudah di laksanakan pada 12 Juni 2026 di Aula BAPENDA SUMUT, Informasi Pemenang Undian bisa di link berikut: https://gebyarpajak.sumutprov.go.id/winners
Dokumentasi Acara Pengundian : https://www.youtube.com/live/_H_RpO3O_gs?si=osDBEqM0bc9v4F06
Terima Kasih