Beranda chevron_right Berita chevron_right Pengumuman Pemenang Undian Gebyar Pajak SUMUT 2026 Triwulan 1
Pengumuman Pemenang Undian Gebyar Pajak SUMUT 2026 Triwulan 1
Pengumuman calendar_month 15 Jun 2026

Pengumuman Pemenang Undian Gebyar Pajak SUMUT 2026 Triwulan 1

AYO CEK,SIAPA TAU KAMU SALAH SATUNYA ? 🙌🏻🔥


Warga Sumut Undian Triwulan I Sudah di Umumkan, Nama kamu masuk salah satunya ?, Yuk ikuti Langkah - Langkah selanjutnya sampai kamu dapat hadiahnya.


Undian Triwulan 1 sudah di laksanakan pada 12 Juni 2026 di Aula BAPENDA SUMUT, Informasi Pemenang Undian bisa di link berikut: https://gebyarpajak.sumutprov.go.id/winners

Dokumentasi Pengundian : https://www.youtube.com/live/_H_RpO3O_gs?si=osDBEqM0bc9v4F06 


Tunggu apalagi, bayar Pajak Kendaraan, siapa tahu kamu yang beruntung Selanjutnya 🙌🏻.



SYARAT DAN KETENTUAN PEMENANG UNDIAN GEBYAR PAJAK 2026

1. INFORMASI UMUM & JADWAL

  1. 1. Batas Pengambilan Hadiah : Maksimal 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal penarikan undian.
  2. 2. Pajak Hadiah : Sebesar 25% (dua puluh lima persen) ditanggung oleh pemenang.
  3. 3. Cek Pengumuman Pemenang Website resmi: https://gebyarpajak.sumutprov.go.id/winners
  4. 4. Tempat Pengambilan Hadiah (konfirmasi) Kantor Bapenda Provsu atau Kantor SAMSAT (UPTD Bapenda Provsu) sesuai domisili pemenang.


2. SYARAT & DOKUMEN PENGAMBILAN HADIAH

  1. 1. Kesesuaian Data : Pemenang adalah pemilik langsung. Data Nama, KTP, Alamat dan/atau Dokumen Legalitas Lainnya harus sama dengan STNK dan TBPKP.
  2. 2. Bawa KTP / Dokumen Legalitas Lainnya Asli : Wajib ditunjukkan saat pengambilan hadiah.
  3. 3. Bawa STNK dan TBPKP Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli wajib dibawa.


3. KETENTUAN KHUSUS BALIK NAMA (BBNKB)

  1. 1. Jika STNK dan KTP / Dokumen Legalitas Lainnya Berbeda : Pemenang diwajibkan untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi atas nama pemilik yang baru.
  2. 2. Batas Waktu BBNKB : Proses balik nama harus diselesaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal penarikan undian.


4. BATAL (GUGUR/HANGUS)

  1. 1. Lewat Batas Waktu 45 Hari : Hadiah dianggap hangus dan akan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (untuk UKS).
  2. 2. Data/Dokumen Tidak Sah : Jika ditemukan ketidaksesuaian data di kemudian hari atau gagal melengkapi syarat, pemenang dinyatakan gugur.
  3. 3. Peserta Gugur : Peserta yang gugur tidak diperkenankan mengikuti undian pada kegiatan selanjutnya.
  4. 4. Keputusan Panitia : Bersifat mutlak, apabila ada perselisihan akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat, dan tidak dapat diganggu gugat.


Catatan :

Kepesertaan Undian, Peserta yang Berhak adalah Seluruh Orang Pribadi, Badan Usaha dan Swasta yang kendaraannya terdaftar di wilayah hukum Polda Sumut.


Tidak Berhak Untuk

  1. 1. Pemerintah Pusat/Daerah, Kementerian/Lembaga Negara dan BUMN/BUMD
  2. 2. Kendaraan milik ASN Bapenda Provsu
  3. 3. Kendaraan berbasis energi terbarukan
  4. 4. Kendaraan (TNKB) yang sudah menang di Triwulan tidak bisa ikut undian selanjutnya.


Chat via WhatsApp