Pengumuman Pemenang Undian Gebyar Pajak SUMUT 2026 Triwulan 1
AYO CEK,SIAPA TAU KAMU SALAH SATUNYA ? 🙌🏻🔥
Warga Sumut Undian Triwulan I Sudah di Umumkan, Nama kamu masuk salah satunya ?, Yuk ikuti Langkah - Langkah selanjutnya sampai kamu dapat hadiahnya.
Undian Triwulan 1 sudah di laksanakan pada 12 Juni 2026 di Aula BAPENDA SUMUT, Informasi Pemenang Undian bisa di link berikut: https://gebyarpajak.sumutprov.go.id/winners
Dokumentasi Pengundian : https://www.youtube.com/live/_H_RpO3O_gs?si=osDBEqM0bc9v4F06
Tunggu apalagi, bayar Pajak Kendaraan, siapa tahu kamu yang beruntung Selanjutnya 🙌🏻.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMENANG UNDIAN GEBYAR PAJAK 2026
1. INFORMASI UMUM & JADWAL
- 1. Batas Pengambilan Hadiah : Maksimal 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal penarikan undian.
- 2. Pajak Hadiah : Sebesar 25% (dua puluh lima persen) ditanggung oleh pemenang.
- 3. Cek Pengumuman Pemenang Website resmi: https://gebyarpajak.sumutprov.go.id/winners
- 4. Tempat Pengambilan Hadiah (konfirmasi) Kantor Bapenda Provsu atau Kantor SAMSAT (UPTD Bapenda Provsu) sesuai domisili pemenang.
2. SYARAT & DOKUMEN PENGAMBILAN HADIAH
- 1. Kesesuaian Data : Pemenang adalah pemilik langsung. Data Nama, KTP, Alamat dan/atau Dokumen Legalitas Lainnya harus sama dengan STNK dan TBPKP.
- 2. Bawa KTP / Dokumen Legalitas Lainnya Asli : Wajib ditunjukkan saat pengambilan hadiah.
- 3. Bawa STNK dan TBPKP Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli wajib dibawa.
3. KETENTUAN KHUSUS BALIK NAMA (BBNKB)
- 1. Jika STNK dan KTP / Dokumen Legalitas Lainnya Berbeda : Pemenang diwajibkan untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi atas nama pemilik yang baru.
- 2. Batas Waktu BBNKB : Proses balik nama harus diselesaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal penarikan undian.
4. BATAL (GUGUR/HANGUS)
- 1. Lewat Batas Waktu 45 Hari : Hadiah dianggap hangus dan akan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (untuk UKS).
- 2. Data/Dokumen Tidak Sah : Jika ditemukan ketidaksesuaian data di kemudian hari atau gagal melengkapi syarat, pemenang dinyatakan gugur.
- 3. Peserta Gugur : Peserta yang gugur tidak diperkenankan mengikuti undian pada kegiatan selanjutnya.
- 4. Keputusan Panitia : Bersifat mutlak, apabila ada perselisihan akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Catatan :
Kepesertaan Undian, Peserta yang Berhak adalah Seluruh Orang Pribadi, Badan Usaha dan Swasta yang kendaraannya terdaftar di wilayah hukum Polda Sumut.
Tidak Berhak Untuk
- 1. Pemerintah Pusat/Daerah, Kementerian/Lembaga Negara dan BUMN/BUMD
- 2. Kendaraan milik ASN Bapenda Provsu
- 3. Kendaraan berbasis energi terbarukan
- 4. Kendaraan (TNKB) yang sudah menang di Triwulan tidak bisa ikut undian selanjutnya.